Welcome


Jumat, 25 April 2014

Pancasila

BAB 2
PANCASILA

I.    Filsafat Pancasila

A.              Pengertian Pancasila dan Filsafat Pancasila
Pancasila adalah dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945, diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama dengan UUD 1945. Pancasila dari bahasa Sanskerta yaitu “panca”(lima) dan “syila” (dasar). Pertama kali digunakan sebagai nama 5 Dasar Negara pada 1 juni 1945 oleh Ir Soekarno.
Istila ‘filsafat’ secara etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy (Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani (Philosophia). Philosophia merupakan kata majemuk yang tersusun dari kata Philos atau  Philein  yang berarti kekasih, sahabbat, mencintai dan kata shpoia yang berarti kebijaksanaan, hikmat, kearifan dan pengetahuan.
Maka kata Philosophia secara harafia artinya mencintai kebijaksanaan, mencintai hikmat atau mencintai pengetahuan.
Istilah philosophia pertama kali digunakan leh Pythagoras, ketika Pythagoras ditanya, apakah engkau seorang bijaksana? Dengan rendah hati Pythagoras menjawab “ saya hanyalah philosophos” yakni orang yang mencintai pengetahuan.
Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideology Pancasila. Filsafat pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar Negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya.
Pancasila dikatakan sebagai filsafat, karena pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding father  kita, yang dituangkan dalam satu system (Ruslan Abdul Gani).
Pancasila yang terdiri dari lima sila pada hakikatnya merupakan system filsafat. Yang dimaksud system ialah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekrejasama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Sila-sila Pancasila merupakan system filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Artinya, antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia yang berhubungan dengan Tuhan, denga diri sendiri, dengan sesame, dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilai itu dimiliki oleh bangsa Indonesia.

B.               Ciri Sistem Filsafat Pancasil
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Dalam sistem itu masing-masing silanya saling kait mengkait merupakan satu kesatuan yang menyeluruh. Di dalam Pancasila tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubunagan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya. Menurut Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada eksistensi manusia sebagai manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu. Pancasila merupakan filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila tersimpul hal-hal yang asasi tentang manusia. Oleh karena itu pokok-pokok Pancasila bersifat universal.

Pancasila sebagai system filsafat memiliki ciri khas yang berbeda dengan system filsafat lainnya, seperti materialism, idealisme, rasionalisme, liberalism, komunisme dan sebagainya.
Ciri system Filsafat Pancasila itu antara lain:
1.             Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan system yang  bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila yang lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila.
2.             Susunan Pancasila dengan suatu system yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:
a.         Sila 1, meliputi, mendasari, dan menjiwai sila 2, 3, 4 dan 5;
b.        Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5;
c.         Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan meniwai sila 4, 5;
d.        Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, 3, dan mendasari dan menjiwai sila 5;
e.         Sila 5, diliputi didasari, dijiwai sila 1, 2, 3, 4.
Inti sila-sila Pancasila meliputi:
Ø   Tuhan, yaitu sebagai kuasa prima
Ø   Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk social
Ø   Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
Ø   Rakyat, yaitu unsure mutlak Negara, harus bekerja sama dan gotong royong
Ø   Adil, yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.


Wawasan filsafat meliputi bidang atau aspek penyelidikan ontology, epistemology, dan aksiologi. Ketiga bidang tersebut dapat dianggap mencakup kesemestaan . Secara ontologis, kajian pancasila sebgai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila. Hakekat dasar ontologis Pancasila adalah manusia karena manusia merupkan subyek hokum pokok dari sila-sila Pancasila.
Epistemologi adalah bidang/cabang yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode dan faliditas ilmu pengetahuan. Pancasila mejadi pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar untuk menyelesaika masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan.Pancasila dalam pengertian seperti itu telah mejadi suatu system  cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belief system) sehingga telah menelma menjadi Ideologi.
Aksiologi mempunyai arti nilai, manfaat, pikiran dan atau ilmu/teori. Menurut Brameld, Aksiologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki: tingkah laku moral, yang berwujud  etika, ekspresi etika, yang berwujud estetika atau seni dan keindahan, sosio politik yang berwujud ideology.

C.              Isi Pancasila
1.      Ketuhanan yang Maha Esa
Sebagai makhluk yang memiliki Tuhan, apapun agama dan kepercayaan yang kita anut, seharusnya kita menjadi pribadi yang lebih baik. Sungguh suatu ironi bahwa antar umat beragama terkadang terjadi bentrokan, padahal di masa lalu kita sudah berkomitmen untuk saling menghargai dan menghormati.



2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
Manusia yang memiliki Tuhan, tentunya harus adil dan beradab. Sungguh suatu hal yang aneh jika saat ini tidak banyak orang yang menganggap manusia lain tidak lebih berharga daripada dirinya. Pembunuhan terjadi di mana-mana, pertikaian karena masalah yang sebenarnya tidak penting. Dimana keberadaban kita?

3.      Persatuan Indonesia
Orang yang beradab tentu saja harus bersatu. Seharusnya orang yang beradab mengambil hikmah dari setiap perbedaan yang ada, bukan menjadikan perbedaan itu sebagai sumber konflik.

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Jalan musyawarah dan kekeluargaan seharusnya dikedepankan dalam penyelesaian suatu masalah. Namun yang ada saat ini justru bertolak belakang. Masyarakat lebih menyukai menggunakan jalan kekerasan daripada musyawarah dan melupakan nilai-nilai luhur kekeluargaan yang telah ada selama ratusan tahun di Indonesia.

5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kesenjangan sosial dapat terjadi jika kita hanya mementingkan kelompok dan golongan tertentu. Padahal sebagai bangsa yang beradab, kita harus mengakomodasi kepentingan semua golongan untuk mencapai kesejahteraan bersama.

D.              Nilai-Nilai Dalam Pancasila
1.        Pengertian Nilai.
Nilai yang dalam bahasa Inggris ‘value” termasuk pengertian filsafat.
Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila sesuatu itu berguna benar (nilai kebenaran) indah (nilai aesthetis), baik (nilai moral/ethis), religius (nilai agama).
Prof. Dr. Drs. Mr. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga, yaitu:
a. Nilai materil, yaitu: segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
b. Nilai Vital, Yaitu: segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
c. Nilai Kerokhanian, yaitu: segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia


Nilai kerokhanian ini dapat dibedakan atas empat macam :
a)     Nilai kebenaran/kenyataan, yang bersumber pada unsur bagi manusia (ratio, budi, cipta).
b)     Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia (gevoel, perasaan, aesthetis).
c)     Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia (will, karsa, ethic)
d)     Nilai Religius, yang merupakan nilai ketuhanan, kerokhanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber pada kepercayaan/keyakinan manusia.

Jadi yang mempunyai nilai itu tidak hanya sesuatu yang berwujud benda materiil saja, akan tetapi sesuatu yang tidak berwujud benda materiil.
Nilai materil relatif dapat diukur dengan mudah.yaitu dengan menggunakan alat-alat pengukur. Sedangkan nilai rokhani tidak dapat di ukur alat-alat pengukur, tetapi diukur dengan “ budi nurani manusia”,

2.        Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
Adapun nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila itu dapat dikemukakan sebagai berikut :
                                                i.              Dalam Sila I berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” terkandung nilai-nila religius antara lain :
§   Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya yang maha sempurna.
§   Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintahnya dan menjauhi segala larangannya.

                                             ii.              Dalam Sila II yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab”  terkandung nilai-nilai kemanusiaan, antara lain :
§   Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
§   Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
§   Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan keyakinan, sehigga jelas adanya perbedaaan antara manusia dan hewan.





                                           iii.              Dalam sila III yang berbunyi “Persatuan Indonesia” terkandung nilai persatuan bangsa, antara lain :
§   Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
§   Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah indonesia.
§   Pengakuan terhadap ‘Bhineka tunggal Ika” dan suku bangsa (ethnis) dan keudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.

                                           iv.              Dalam sila ke IV yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebjaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan” terkandung nilai kerakyatan, antara lain :
§   Kedaulatan Negara adalah di tangan rakyat.
§   Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijak sanaan yang dilandasi akal sehat .
§   Manusia Indonesia sebagai warga Negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
§   Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.

                                              v.              Dalam sila V yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyar Indonesia”  terkandung nilai sosial, antara lain :
§   Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
§   Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional.
§   Cita-cita masyarakat adil makmur, materil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
§   Keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan menghormati hak orang lain.
§   Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
.



3.      Hubungan nilai-nilai Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dengan Pembukaan UUD 1945, dengan Batang Tubuh UUD 1945, dan dengan Manusia Indonesia, yaitu:

1.             Nilai-nilai Pancasila bagi Bangsa Indonesia menjadi landasan atau dasar serta motivasi segala perbuatannya dalam hidup sehari-hari maupun dalam hidup kenegaraan
2.             Fakta sejarah menunjukkan, bahwa Bangsa Indonesia memperjuangkan terwujudnya nilai-nilai Pancasila tersebut dengan bermacam-macam cara.
3.             Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan Bangsa Indonesia yang di dorong oleh Amanat Penderitaan Rakyat dan dijiwai Pancasila pada taraf yang tertinggi.
4.             Pembukaan UUD 1945 adalah uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
5.             Nilai-nilai Pancasila menjelma menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, diuraikan terperinci di dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dengan lebih terperinci lagi diwujudkan dalam pasal-pasal yang termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945.
6.             Bagi Bangsa/Manusia Indonesia, Pembukaan UUD 1945 merupakan konsensus/sebagai perwujudan atau pencerminan nilai-nilai Pancasila yang kita terima dan kita pakai bersama.


II.   Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

A.              Pengertian Ideologi

 Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh “Destutt de Tracy”  pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ideas". Pengertian ideologi dapat dianggap sebagai visi yang luas, sebagai cara memandang segala sesuatu.Pengertian Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi intisari politik. Secara umum, Pengertian ideologi diartikan sebagai suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang memberikan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan negara. Berikut ini pengertian ideologi menurut para ahli: 

*       Ali Syariati, mendefinisikan ideologi sebagai keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa atau suatu ras tertentu.
*       Alfian, menyatakan ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam ten tang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
*       C.C. Rodee menegaskan ideologi adalah sekumpulan gagasan yang secara logis berkaitan dan mengidentifikasikan nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi dan pelakunya.
*       Destutt de Tracy mengartikan ideologi sebagai "science of ideas" di mana di dalamnya ideologi dijabarkan sebagai sejumlah program yang diharapkan membawa perubahan institusional (lembaga) dalam suatu masyarakat.
*       Descartes, ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia.
*       Francis Bacon, ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
*       Harold H. Titus, mendefinisikan ideologi adalah sebagai suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita. mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filsafat sosia serta filsafat sosial yang dilaksanakan bagi suatu rencana sistematis tentang cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
*       Machiavelli, ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
*       M. Sastraprateja, ideologi adalah sebagai perangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.
*       Murdiono, ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjad landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
*       Karl Marx, ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
*       Kirdi Dipoyuda mengartikan ideologi sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.
*       Soerjanto Poespowardojo, merumuskan ideologi sebagai kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (atau masyarakat) untuk memahami jagat ray a dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
*       Thomas H., ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
*       W White, memberikan pengertian bahwa ideologi adalah soal cita-cita politik atau doktrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakat atau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan.

B.                Fungsi, Peran dan Sifat Ideologi

1)       Fungsi :

1. Sebag Landasan (paradigma) dlm memahami keadaan
2. Menjaiadi pedoman & pegang nertindak dan ber karya
3. Sebagai wawasan dan Arah dalam kehidupan
4. Menjadi Bekal dan Panduan/jalan untuk menentukan keduduka diri
5. Memotivasi menjalankan dan mencapai tujuan
6. Menentukan Orentasa dan sbg norma

2)        Peran:
§   Tanggapan, jawaban akan kebutuhan keduadukan suatu kelompok, citra sosialnya.
§   Untk meneguhkan dan menanamkan keyakinan akan kebenaran perjuangan suatu kelompok.


3)       Sifat 

Sifat terbuka :
1. Nilai - nilai dan cita2 nya : dari budaya . pikiran masyarakiat
digali darinya 
2. Konsepnya: hasil konsensus dari kelompok atau masyarakat
3. Jiwanya : milik seluruh masayarakat dan menjiwai kepribadiannya.
4. Isinya : Secara global dalam bentuk konstitusi
5. Substansinya : dinamis dan reformis

Sifat tertutup
1. Nilai - nilai dan cita-citanya : dari seseorang atau sekelompok dari bagian masyarakat
2. Konsepnya: Dengan mengorbankan kelompok atau masyarakat
3. Jiwanya : milik seseorang dg loyalitas yang kaku, sebagai doktrin yang tidak dijiwai dengan kepribadiannya.
4. Isinya : Secara detail dan dirumuskan secara operasional bentuknya komando
5. Substansinya : ketaatan mutlak dengan kekuatan dan kekuasaan totaliter 

Pancasila adalah dimasukkan dalam Ideologi Terbuka
Sebagaimana dipahami dari proses adanya Ideologi tersebut.
Adapun Ideologi Terbuka memliki 3 dimensi, diantaranya:

1.    Dimensi Realitas (kenyataan yang ada)
2.    Dimensi Fleksibelitas ( Dapat menyesuaikan/ Lentur) dengan berpegang pada    kepribadian
3.    Dimensi Idealisme (Suatu yang unggul yang bernilai utama)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar